Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j, Bank INDONESIA dapat meminta informasi Rahasia Bank kepada Bank. (2) Bank wajib memberikan informasi Rahasia Bank kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Permintaan Rahasia Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian informasi Rahasia Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2), akses data dan informasi dapat dilakukan melalui sistem informasi terintegrasi.
Koreksi Anda