Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank
Teks Saat Ini
(1) Permintaan, pemberian, atau penolakan izin tertulis membuka Rahasia Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 dapat dilakukan secara elektronik atau nonelektronik.
(2) Dalam hal belum terdapat fasilitas penyampaian permintaan izin tertulis membuka Rahasia Bank secara elektronik, penyampaian dilakukan secara nonelektronik.
(3) Permintaan izin tertulis membuka Rahasia Bank sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menggunakan tanda tangan elektronik.
(4) Tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus tersertifikasi oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
Koreksi Anda
