Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan unit usaha syariah.
2. Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disebut BPR adalah bank konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
3. Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang selanjutnya disebut BPR Syariah adalah jenis bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
4. Bank adalah Bank Umum, BPR, dan BPR Syariah.
5. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada Bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana atau akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
6. Investasi adalah dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang risikonya ditanggung oleh nasabah investor.
7. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank.
8. Nasabah Penyimpan adalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank dalam bentuk Simpanan berdasarkan perjanjian atau akad antara Bank dan Nasabah yang bersangkutan.
9. Nasabah Investor adalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dalam bentuk investasi berdasarkan akad antara Bank yang melaksanakan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan Nasabah yang bersangkutan.
10. Pihak Terafiliasi adalah:
a. komisaris atau yang setara, dewan pengawas syariah, direksi atau yang setara atau kuasanya, pejabat, atau karyawan Bank;
b. pihak yang memberikan jasa kepada Bank, di antaranya akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya;
c. pihak yang mengendalikan atau dikendalikan Bank, baik langsung maupun tidak langsung; dan/atau
d. pihak yang menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan turut serta memengaruhi pengelolaan Bank, baik langsung maupun tidak langsung, di antaranya pihak yang mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, dengan anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota dewan pengawas syariah, anggota direksi atau yang setara atau kuasanya, pejabat, atau karyawan Bank.
11. Rahasia Bank adalah informasi yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanan dari Nasabah Penyimpan serta Nasabah Investor dan Investasi dari Nasabah Investor.
Koreksi Anda
