Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas permintaan: a. kurator berdasarkan putusan pengadilan niaga mengenai kepailitan; atau b. likuidator berdasarkan penetapan pengadilan dalam rangka pemberesan harta, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, Bank wajib memberikan informasi kepada kurator atau likuidator mengenai Simpanan dan/atau Investasi Nasabah yang terkait dengan pelaksanaan kepailitan atau likuidasi. (2) Permintaan kurator atau likuidator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan putusan pengadilan niaga atau penetapan pengadilan.
Koreksi Anda