Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap permintaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan pembukaan Rahasia Bank kepada Bank. (2) Bank wajib memenuhi permintaan pembukaan Rahasia Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyampaikan Rahasia Bank yang diminta kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Pembukaan Rahasia Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Bank dengan memberikan: a. keterangan tertulis; b. bukti tertulis; dan/atau c. hasil cetak data elektronik, tentang keadaan keuangan Nasabah yang disebutkan dalam permintaan informasi. (4) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan Rahasia Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada mitra perjanjian yang mengajukan permintaan informasi.
Koreksi Anda