Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank
Teks Saat Ini
(1) Bank dan Pihak Terafiliasi wajib merahasiakan informasi mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya dan/atau Nasabah Investor dan Investasinya.
(2) Dalam hal:
a. Nasabah Penyimpan sekaligus sebagai Nasabah debitur;
b. Nasabah Penyimpan sekaligus sebagai Nasabah penerima fasilitas;
c. Nasabah Investor sekaligus sebagai Nasabah penerima fasilitas; atau
d. Nasabah Investor sekaligus sebagai Nasabah debitur, kewajiban Bank dan Pihak Terafiliasi merahasiakan informasi mengenai Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kedudukannya sebagai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya dan/atau Nasabah Investor dan Investasinya.
Koreksi Anda
