Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan izin tertulis membuka Rahasia Bank untuk: a. kepentingan peradilan dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b; b. memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g; dan c. penyelesaian piutang yang sudah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf m. (2) Dalam rangka pemenuhan pembukaan Rahasia Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i, instansi terkait harus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam rangka pemenuhan pembukaan Rahasia Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf l, mitra perjanjian mengajukan permintaan informasi secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan perjanjian kerja sama.
Koreksi Anda