Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan peradilan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan izin kepada polisi, jaksa, hakim, atau penyidik lain yang diberi wewenang berdasarkan UNDANG-UNDANG untuk memperoleh informasi dari Bank mengenai Simpanan dan/atau Investasi tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang terkait dengan tersangka, terdakwa, atau terpidana, kecuali ditentukan lain dalam UNDANG-UNDANG.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari:
a. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik INDONESIA, atau Kepala Kepolisian Daerah dalam hal permintaan diajukan oleh
penyidik dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
b. Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, atau Kepala Kejaksaan Tinggi dalam hal permintaan diajukan oleh jaksa penyidik dan/atau penuntut umum;
c. Ketua Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi, atau Ketua Pengadilan Negeri; atau
d. pimpinan instansi yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan atau jabatan satu tingkat di bawah pimpinan instansi yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan.
(3) Permintaan dan pemberian izin tertulis untuk memperoleh keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana yang diproses di luar peradilan umum, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pada ayat (2).
(4) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyebutkan:
a. nama dan jabatan polisi, jaksa, hakim, atau penyidik;
b. nama dari tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang terkait dengan tersangka, terdakwa, atau terpidana pada Bank yang dimintakan;
c. nomor dokumen identitas dari tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang terkait dengan tersangka, terdakwa, atau terpidana (jika ada);
d. nama Bank tempat tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang terkait dengan tersangka, terdakwa, atau terpidana mempunyai Simpanan dan/atau Investasi;
e. keterangan yang diminta;
f. alasan diperlukannya keterangan;
g. hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan; dan
h. dalam hal permintaan dilakukan terhadap pihak lain yang terkait dengan tersangka, terdakwa, atau terpidana, harus menyebutkan hubungan antara pihak terkait dengan tersangka, terdakwa, atau terpidana.
(5) Otoritas Jasa Keuangan melakukan analisis terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
