Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank
Teks Saat Ini
(1) Pemohon pembukaan Rahasia Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 harus menyampaikan izin tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank.
(2) Bank wajib melaksanakan pembukaan Rahasia Bank sesuai izin tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pembukaan Rahasia Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Bank dengan memberikan keterangan tertulis, memperlihatkan bukti-bukti tertulis, surat-surat, dan/atau hasil cetak data elektronik tentang keadaan keuangan Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor yang disebutkan dalam izin tertulis tersebut.
(4) Bank dilarang memberikan Rahasia Bank selain yang disebutkan dalam izin tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
