Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank
Teks Saat Ini
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), ayat (4), Pasal 14 ayat (2), dan/atau Pasal 16 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), ayat (4), Pasal 14 ayat (2), dan/atau Pasal 16 ayat (2), Bank dikenai sanksi administratif berupa penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan Bank.
(3) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat
(2), pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Koreksi Anda
