Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan Pakta Integritas yang Dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok
(1) KPU melakukan Pengawasan Internal terhadap anggota PPLN dan KPPSLN.
(2) Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas.
(3) Hasil Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat ke dalam formulir Model PE-6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(4) KPU menyampaikan hasil Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Rapat Pleno.
(1) KPU berwenang menangani dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100A ayat (2).
(2) Mekanisme penanganan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada pihak terkait dan/atau Bawaslu;
b. membuat kesimpulan; dan
c. membuat keputusan dalam Rapat Pleno.
(3) KPU menangani dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 7 (tujuh) Hari setelah diterimanya hasil Pengawasan Internal.
32. Ketentuan ayat (4) Pasal 101 diubah, dan di antara ayat
(2) dan ayat (3) disisipakan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2), sehingga Pasal 101 berbunyi sebagai berikut:
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan Pengawasan Internal terhadap anggota PPK, PPS, dan KPPS.
(2) Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap dugaan pelanggaran Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas.
(2a) Hasil Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam formulir Model PE-1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(3) KPU Kabupaten/Kota menangani dugaan pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS berdasarkan hasil Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
a. KPU Kabupaten/Kota melakukan Rapat Pleno adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota PPK, PPS, dan/atau KPPS;
b. KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada anggota PPK, PPS, KPPS dan/atau pihak terkait paling lambat 1 (satu) Hari setelah Rapat Pleno sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. hasil verifikasi dan klarifikasi dibahas dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota dan dituangkan ke dalam berita acara;
d. dalam hal ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS, KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti dengan membentuk Tim Pemeriksa;
e. pembentukan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam huruf d ditetapkan pada hari yang sama pada saat Rapat Pleno sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilaksanakan; dan
f. dalam hal tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS, KPU Kabupaten/Kota menghentikan proses penanganan dugaan pelanggaran.
(4) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan:
a. berita acara hasil verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c; dan
b. alat bukti, kepada Tim Pemeriksa.
33. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 102 diubah sehingga Pasal 102 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal laporan dan/atau pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) diajukan berdasarkan petunjuk awal, KPU atau KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan verifikasi dan klarifikasi untuk mendapatkan alat bukti yang memadai.
(2) Petunjuk awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa keterangan lisan atau tertulis, dokumen cetak, dokumen digital, foto, video, dan/atau rekaman suara.
(3) Petunjuk awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dan dilengkapi dengan informasi berupa sumber informasi awal, keterangan peristiwa, dan pihak yang terkait dengan peristiwa.
35. Ketentuan ayat (4) dan ayat (6) Pasal 103 diubah sehingga Pasal 103 berbunyi sebagai berikut:
(1) KPU melakukan Rapat Pleno terkait hasil Pengawasan Internal dan laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPLN dan KPPSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101A ayat (2) dan Pasal 102 ayat (1) huruf a.
(2) KPU menindaklanjuti hasil Rapat Pleno dengan melakukan verifikasi dan klarifikasi yang dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh KPU dan pihak yang dilakukan verifikasi dan klarifikasi.
(3) Dalam melakukan verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU dapat:
a. menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman terhadap dugaan pelanggaran;
b. memanggil para pihak;
c. meminta bukti-bukti pendukung; dan
d. melakukan koordinasi dan/atau melibatkan Bawaslu sesuai dengan tingkatannya serta pihak yang berkompeten.
(4) KPU membuat kesimpulan berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dimuat dalam formulir Model PE- 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(5) Materi kesimpulan paling kurang memuat:
a. jenis dugaan pelanggaran;
b. peraturan/ketentuan yang dilanggar;
c. uraian proses verifikasi dan klarifikasi; dan
d. rekomendasi jenis sanksi yang harus diberikan.
38. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 104 diubah, dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga Pasal 104 berbunyi sebagai berikut:
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan Rapat Pleno terkait laporan dan/atau pengaduan yang diterima dari masyarakat terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2) dan Pasal 102 ayat (1).
(2) KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti hasil Rapat Pleno dengan melakukan verifikasi dan klarifikasi yang dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh KPU Kabupaten/Kota dan pihak yang dilakukan verifikasi dan klarifikasi.
(3) Dalam melakukan verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), KPU Kabupaten/Kota dapat:
a. menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman terhadap dugaan pelanggaran;
b. memanggil para pihak;
c. meminta bukti-bukti pendukung; dan
d. melakukan Koordinasi dan/atau melibatkan Bawaslu sesuai dengan tingkatannya serta pihak yang berkompeten.
(3a) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota PPK, PPS, dan KPPS, yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa.
(4) Dalam hal ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS, KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti dengan membentuk Tim Pemeriksa.
39. Setelah ayat (5) Pasal 107 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga Pasal 107 berbunyi sebagai berikut:
(1) Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap laporan dan/atau pengaduan yang telah memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6).
(2) Tim Pemeriksa memanggil pengadu/pelapor, teradu/terlapor, saksi, dan pihak terkait paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal pemeriksaan.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (hari) Hari setelah kajian selesai dilakukan dengan menggunakan prinsip terbuka dan adil.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip terbuka dan memberikan kesempatan yang adil kepada pengadu/pelapor dan teradu/terlapor.
(5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat
(1) dilakukan dengan ketentuan:
a. melakukan pemeriksaan yang dihadiri oleh:
1. Tim Pemeriksa;
2. pengadu/pelapor; dan
3. pihak teradu/terlapor;
b. Tim Pemeriksa meminta keterangan dari pihak pengadu dan teradu secara bersamaan sesuai dengan materi laporan dan/atau pengaduan;
c. Tim Pemeriksa dapat memanggil saksi atau pihak terkait di dalam pemeriksaan jika diperlukan;
d. Tim Pemeriksa menghimpun dan mengolah data hasil pemeriksaan dan menyusun keterangan tertulis; dan
e. Tim Pemeriksa dibantu oleh Sekretariat KPU Kabupaten/Kota untuk menghimpun dan menyusun hasil proses pemeriksaan.
(6) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimuat dalam formulir Model PE-3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
40. Ketentuan ayat (1) Pasal 111 diubah sehingga Pasal 111 berbunyi sebagai berikut:
(1) Tim Pemeriksa menyampaikan hasil penelitian dan kajian materi serta pemeriksaan laporan dan/atau pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota PPK, PPS, dan KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota dalam Rapat Pleno.
(2) Rapat Pleno sebagaimana dimaksud ayat
(1) dilaksanakan paling lama 1 (satu) Hari setelah proses pemeriksaan selesai.
(3) Dalam hal proses pemeriksaan telah selesai dilaksanakan dan Rapat Pleno tidak mencapai Kuorum, pengambilan keputusan terhadap dugaan pelanggaran ditunda sampai dengan Rapat Pleno memenuhi Kuorum.
41. Setelah Paragraf 3 Bagian Kedua BAB VIII ditambahkan 1 (satu) paragraf, yakni Paragraf 4 yang berbunyi sebagai berikut:
Dalam melakukan penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100B ayat (1) dan Pasal 102 ayat
(1) huruf a, KPU dibantu oleh kelompok kerja yang dibentuk oleh KPU bersama dengan kementerian yang menangani urusan luar negeri.
45. Ketentuan ayat (1) Pasal 127 diubah sehingga Pasal 127 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemberhentian Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, dan/atau huruf g didahului dengan verifikasi oleh DKPP.
(2) Dalam proses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota harus diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKPP.
(3) Dalam hal Rapat Pleno DKPP MEMUTUSKAN pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.
46. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 129 diubah, dan setelah ayat (2) Pasal 129 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 129 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal seluruh anggota KPU Provinsi atau anggota KPU Kabupaten/Kota diberhentikan sementara, seluruh tugas dan tanggung jawabnya diambil alih oleh KPU setingkat di atasnya sampai adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau keputusan Rapat Pleno DKPP.
(2) Dalam hal jumlah anggota KPU Provinsi atau anggota KPU Kabupaten/Kota tidak mencapai Kuorum untuk melaksanakan Rapat Pleno dan/atau pelaksanaan tahapan disebabkan terdapat anggota KPU Provinsi atau anggota KPU Kabupaten/Kota yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap, seluruh tugas pelaksanaan Rapat Pleno dan/atau pelaksanaan tahapan diambil alih oleh KPU setingkat di atasnya.
(3) Anggota KPU Provinsi atau anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang masih menjabat, melaksanakan tugas sesuai perintah KPU setingkat di atasnya.
47. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 132 diubah, sehingga Pasal 132 berbunyi sebagai berikut:
(1) Ketua dan anggota KPU, ketua dan anggota KPU Provinsi, atau ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya berhak mendapatkan cuti meliputi:
a. cuti tahunan;
b. cuti sakit;
c. cuti bersalin; dan
d. cuti alasan penting.
(2) Lama cuti tahunan sebagaimana pada ayat (1) huruf a yaitu 12 (dua belas) hari kerja.
(3) Anggota KPU, anggota KPU Provinsi, atau anggota KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya yang sakit lebih dari 1 (satu) Hari sampai dengan 14 (empat belas) Hari, berhak atas cuti sakit.
(4) Hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(5) Pengajuan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada ketua KPU, ketua KPU Provinsi, atau ketua KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya dengan melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.
(6) Anggota KPU, anggota KPU Provinsi, atau anggota KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya memperoleh cuti bersalin untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga.
(7) Lama cuti bersalin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu 3 (tiga) bulan.
(8) Lama cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu 1 (satu) bulan.
48. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 133 diubah, sehingga Pasal 133 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengajuan permohonan cuti ketua dan anggota:
a. KPU;
b. KPU Provinsi; atau
c. KPU Kabupaten/Kota,
dibahas di dalam Rapat Pleno KPU, Rapat Pleno KPU Provinsi, atau Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(2) Hasil Rapat Pleno KPU Provinsi atau Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota disampaikan kepada ketua KPU setingkat di atasnya untuk mendapatkan izin cuti.
(3) Ketua KPU menandatangani surat izin cuti ketua dan anggota KPU, serta ketua dan anggota KPU Provinsi.
(4) Ketua KPU Provinsi menandatangani surat izin cuti ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota.
(5) Dalam pemberian cuti, ketua KPU atau ketua KPU Provinsi sesuai dengan tingkatannya wajib memperhatikan tahapan Pemilu dan Pemilihan.
(6) Selama menggunakan hak cuti, anggota KPU, anggota KPU Provinsi, atau anggota KPU Kabupaten/Kota tetap menerima uang kehormatan setiap bulan.
49. Ketentuan Pasal 142 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Anggota KPU, anggota KPU Provinsi, atau anggota KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya wajib membuat laporan kinerja di akhir masa jabatan.
50. Ketentuan Pasal 143 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal ketua KPU, ketua KPU Provinsi, atau ketua KPU Kabupaten/Kota menjadi tersangka tindak pidana, yang bersangkutan dinonaktifkan dari jabatan ketua KPU, ketua KPU Provinsi, dan
ketua KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(2) Dalam hal anggota KPU, anggota KPU Provinsi, atau anggota KPU Kabupaten/Kota menjadi tersangka tindak pidana dan ditahan sehingga dapat mengganggu tahapan Pemilu atau Pemilihan, yang bersangkutan dinonaktifkan sementara sebagai anggota KPU, anggota KPU Provinsi, atau anggota KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(3) Penonaktifan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU, dengan didasarkan pada surat pemberitahuan atau penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka tindak pidana oleh instansi yang berwenang.
(4) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi wajib melaporkan kepada KPU jika terdapat:
a. ketua KPU Provinsi atau ketua KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana; atau
b. anggota KPU Provinsi atau anggota KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dan ditahan, dengan dilampiri surat pemberitahuan atau penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka tindak pidana oleh instansi yang berwenang.
51. Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Komisi ini diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2020
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARIEF BUDIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA