Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 133

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan permohonan cuti ketua dan anggota: a. KPU; b. KPU Provinsi; atau c. KPU Kabupaten/Kota, dibahas di dalam Rapat Pleno KPU, Rapat Pleno KPU Provinsi, atau Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (2) Hasil Rapat Pleno KPU Provinsi atau Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota disampaikan kepada ketua KPU setingkat di atasnya untuk mendapatkan izin cuti. (3) Ketua KPU menandatangani surat izin cuti ketua dan anggota KPU, serta ketua dan anggota KPU Provinsi. (4) Ketua KPU Provinsi menandatangani surat izin cuti ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota. (5) Dalam pemberian cuti, ketua KPU atau ketua KPU Provinsi sesuai dengan tingkatannya wajib memperhatikan tahapan Pemilu dan Pemilihan. (6) Selama menggunakan hak cuti, anggota KPU, anggota KPU Provinsi, atau anggota KPU Kabupaten/Kota tetap menerima uang kehormatan setiap bulan. 49. Ketentuan Pasal 142 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda