Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 111

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pemeriksa menyampaikan hasil penelitian dan kajian materi serta pemeriksaan laporan dan/atau pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota PPK, PPS, dan KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota dalam Rapat Pleno. (2) Rapat Pleno sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan paling lama 1 (satu) Hari setelah proses pemeriksaan selesai. (3) Dalam hal proses pemeriksaan telah selesai dilaksanakan dan Rapat Pleno tidak mencapai Kuorum, pengambilan keputusan terhadap dugaan pelanggaran ditunda sampai dengan Rapat Pleno memenuhi Kuorum. 41. Setelah Paragraf 3 Bagian Kedua BAB VIII ditambahkan 1 (satu) paragraf, yakni Paragraf 4 yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda