Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 113A

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100B ayat (1) dan Pasal 102 ayat (1) huruf a, KPU dibantu oleh kelompok kerja yang dibentuk oleh KPU bersama dengan kementerian yang menangani urusan luar negeri. 45. Ketentuan ayat (1) Pasal 127 diubah sehingga Pasal 127 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda