Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 98

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU dan KPU Provinsi mengambil keputusan dalam Rapat Pleno berdasarkan kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 yang dituangkan ke dalam berita acara Rapat Pleno dimuat dalam formulir Model PP-4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPU Provinsi atau anggota KPU Kabupaten/Kota tidak terbukti; dan b. dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPU Provinsi atau anggota KPU Kabupaten/Kota terbukti, disertai dengan sanksi yang diberikan. (3) Jenis sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. peringatan tertulis; atau b. pemberhentian sementara, dan dilaporkan kepada DKPP. (4) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan untuk dilakukan pembinaan. (5) Dalam hal berdasarkan keputusan hasil Rapat Pleno dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPU Provinsi atau anggota KPU Kabupaten/Kota tidak terbukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, yang bersangkutan dilakukan rehabilitasi. (6) Dalam hal setelah dilakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang bersangkutan tidak mengalami perubahan perilaku, yang bersangkutan dapat diusulkan untuk pemberhentian sementara. (7) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (6) dilakukan dengan ketentuan: a. KPU Provinsi oleh KPU; b. KPU Kabupaten Kota diusulkan oleh KPU Provinsi kepada KPU; dan c. dihapus. (8) Pengenaan sanksi atau rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan KPU. 28. Pasal 99 dihapus. 29. Ketentuan ayat (1) Pasal 100 diubah sehingga Pasal 100 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda