Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 91

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU melakukan Pengawasan Internal terhadap anggota KPU Provinsi. (2) KPU Provinsi melakukan Pengawasan Internal terhadap anggota KPU Kabupaten/Kota. (3) Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan terhadap pelanggaran Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas. (3a) Hasil Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam formulir Model PP-1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (4) KPU atau KPU Provinsi sesuai dengan tingkatannya menyampaikan hasil Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) kepada Rapat Pleno. 21. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 92 diubah sehingga Pasal 92 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda