Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 97

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU atau KPU Provinsi sesuai dengan tingkatannya membuat kesimpulan berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal yang dimuat dalam formulir Model PP-3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (2) Materi kesimpulan paling kurang memuat: a. jenis dugaan pelanggaran; b. peraturan/ketentuan yang dilanggar; c. uraian proses verifikasi dan klarifikasi; dan d. rekomendasi jenis sanksi yang harus diberikan. 27. Ketentuan huruf c ayat (7) Pasal 98 dihapus, ayat (1), huruf b ayat (2), dan ayat (5) Pasal 98 diubah, dan setelah ayat (7) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8) sehingga Pasal 98 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda