Koreksi Pasal 97
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) KPU atau KPU Provinsi sesuai dengan tingkatannya membuat kesimpulan berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
yang dimuat dalam formulir Model PP-3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(2) Materi kesimpulan paling kurang memuat:
a. jenis dugaan pelanggaran;
b. peraturan/ketentuan yang dilanggar;
c. uraian proses verifikasi dan klarifikasi; dan
d. rekomendasi jenis sanksi yang harus diberikan.
27. Ketentuan huruf c ayat (7) Pasal 98 dihapus, ayat (1), huruf b ayat (2), dan ayat (5) Pasal 98 diubah, dan setelah ayat (7) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8) sehingga Pasal 98 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
