Koreksi Pasal 92
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) KPU dan KPU Provinsi berwenang menangani dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat
(3) pada wilayah kerja yang bersangkutan dengan ketentuan:
a. KPU untuk anggota KPU Provinsi; dan
b. KPU Provinsi untuk anggota KPU Kabupaten/Kota.
(2) Mekanisme penanganan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada pihak terkait dan/atau Bawaslu;
b. membuat kesimpulan; dan
c. membuat keputusan dalam Rapat Pleno.
(3) KPU dan KPU Provinsi menangani dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 7 (tujuh) Hari setelah diterimanya hasil Pengawasan Internal.
(4) KPU Provinsi melaporkan keputusan Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c kepada KPU.
22. Ketentuan Pasal 93 ayat (1) huruf c dihapus sehingga Pasal 93 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
