Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU dapat menerima laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas yang dilakukan oleh anggota: a. KPU Provinsi; b. KPU Kabupaten/Kota; dan c. dihapus. (2) KPU Provinsi dapat menerima laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten/Kota. (3) Laporan dan/atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan: a. identitas lengkap pengadu/pelapor; b. identitas teradu dan/terlapor; c. uraian dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh teradu/terlapor; dan d. alat bukti. (4) Identitas pengadu/pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit memuat: a. nama lengkap; b. jabatan; c. alamat kantor/alamat rumah; dan d. nomor kontak atau telepon seluler. (5) Identitas teradu/terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit memuat: a. nama lengkap; b. jabatan; dan c. alamat kantor/alamat rumah. (6) Uraian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap masing-masing teradu/terlapor yang meliputi: a. waktu perbuatan yang dilakukan; b. tempat perbuatan dilakukan; c. perbuatan yang dilakukan; dan d. cara perbuatan yang dilakukan. (7) Laporan dan/atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. pemantau Pemilu; d. tim kampanye; dan/atau e. masyarakat dan/atau pemilih. 23. Di antara Pasal 93 dan Pasal 94 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 93A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda