Koreksi Pasal 107
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap laporan dan/atau pengaduan yang telah memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6).
(2) Tim Pemeriksa memanggil pengadu/pelapor, teradu/terlapor, saksi, dan pihak terkait paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal pemeriksaan.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (hari) Hari setelah kajian selesai dilakukan dengan menggunakan prinsip terbuka dan adil.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip terbuka dan memberikan kesempatan yang adil kepada pengadu/pelapor dan teradu/terlapor.
(5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat
(1) dilakukan dengan ketentuan:
a. melakukan pemeriksaan yang dihadiri oleh:
1. Tim Pemeriksa;
2. pengadu/pelapor; dan
3. pihak teradu/terlapor;
b. Tim Pemeriksa meminta keterangan dari pihak pengadu dan teradu secara bersamaan sesuai dengan materi laporan dan/atau pengaduan;
c. Tim Pemeriksa dapat memanggil saksi atau pihak terkait di dalam pemeriksaan jika diperlukan;
d. Tim Pemeriksa menghimpun dan mengolah data hasil pemeriksaan dan menyusun keterangan tertulis; dan
e. Tim Pemeriksa dibantu oleh Sekretariat KPU Kabupaten/Kota untuk menghimpun dan menyusun hasil proses pemeriksaan.
(6) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimuat dalam formulir Model PE-3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
40. Ketentuan ayat (1) Pasal 111 diubah sehingga Pasal 111 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
