Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 107

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap laporan dan/atau pengaduan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6). (2) Tim Pemeriksa memanggil pengadu/pelapor, teradu/terlapor, saksi, dan pihak terkait paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal pemeriksaan. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (hari) Hari setelah kajian selesai dilakukan dengan menggunakan prinsip terbuka dan adil. (4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip terbuka dan memberikan kesempatan yang adil kepada pengadu/pelapor dan teradu/terlapor. (5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. melakukan pemeriksaan yang dihadiri oleh: 1. Tim Pemeriksa; 2. pengadu/pelapor; dan 3. pihak teradu/terlapor; b. Tim Pemeriksa meminta keterangan dari pihak pengadu dan teradu secara bersamaan sesuai dengan materi laporan dan/atau pengaduan; c. Tim Pemeriksa dapat memanggil saksi atau pihak terkait di dalam pemeriksaan jika diperlukan; d. Tim Pemeriksa menghimpun dan mengolah data hasil pemeriksaan dan menyusun keterangan tertulis; dan e. Tim Pemeriksa dibantu oleh Sekretariat KPU Kabupaten/Kota untuk menghimpun dan menyusun hasil proses pemeriksaan. (6) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam formulir Model PE-3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. 40. Ketentuan ayat (1) Pasal 111 diubah sehingga Pasal 111 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda