Koreksi Pasal 100A
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) KPU melakukan Pengawasan Internal terhadap anggota PPLN dan KPPSLN.
(2) Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas.
(3) Hasil Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat ke dalam formulir Model PE-6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(4) KPU menyampaikan hasil Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Rapat Pleno.
Koreksi Anda
