Koreksi Pasal 100
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Penanganan pelanggaran Kode Etik anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berpedoman pada Peraturan DKPP yang mengatur tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
(2) Dalam hal KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menerima pengaduan dan/atau laporan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, pengaduan dan/atau laporan diteruskan kepada DKPP.
(3) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
30. Bagian Kedua BAB VIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
