Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 103A

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU melakukan Rapat Pleno terkait hasil Pengawasan Internal dan laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPLN dan KPPSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101A ayat (2) dan Pasal 102 ayat (1) huruf a. (2) KPU menindaklanjuti hasil Rapat Pleno dengan melakukan verifikasi dan klarifikasi yang dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh KPU dan pihak yang dilakukan verifikasi dan klarifikasi. (3) Dalam melakukan verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU dapat: a. menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman terhadap dugaan pelanggaran; b. memanggil para pihak; c. meminta bukti-bukti pendukung; dan d. melakukan koordinasi dan/atau melibatkan Bawaslu sesuai dengan tingkatannya serta pihak yang berkompeten. (4) KPU membuat kesimpulan berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dimuat dalam formulir Model PE- 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (5) Materi kesimpulan paling kurang memuat: a. jenis dugaan pelanggaran; b. peraturan/ketentuan yang dilanggar; c. uraian proses verifikasi dan klarifikasi; dan d. rekomendasi jenis sanksi yang harus diberikan. 38. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 104 diubah, dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga Pasal 104 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda