Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 129

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal seluruh anggota KPU Provinsi atau anggota KPU Kabupaten/Kota diberhentikan sementara, seluruh tugas dan tanggung jawabnya diambil alih oleh KPU setingkat di atasnya sampai adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau keputusan Rapat Pleno DKPP. (2) Dalam hal jumlah anggota KPU Provinsi atau anggota KPU Kabupaten/Kota tidak mencapai Kuorum untuk melaksanakan Rapat Pleno dan/atau pelaksanaan tahapan disebabkan terdapat anggota KPU Provinsi atau anggota KPU Kabupaten/Kota yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap, seluruh tugas pelaksanaan Rapat Pleno dan/atau pelaksanaan tahapan diambil alih oleh KPU setingkat di atasnya. (3) Anggota KPU Provinsi atau anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang masih menjabat, melaksanakan tugas sesuai perintah KPU setingkat di atasnya. 47. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 132 diubah, sehingga Pasal 132 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda