Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 102

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya menerima laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas yang dilakukan oleh anggota: a. PPLN dan KPPSLN bagi KPU; dan b. PPK, PPS, dan KPPS bagi KPU Kabupaten/Kota. (2) Laporan dan/atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan: a. identitas lengkap pengadu/pelapor; b. identitas teradu/terlapor; c. uraian dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh teradu/terlapor; d. permintaan kepada KPU atau KPU Kabupaten/Kota untuk menangani dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh anggota PPLN, anggota KPPSLN, anggota PPK, anggota PPS, atau anggota KPPS; dan e. alat bukti. (3) Identitas pengadu/pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat: a. nama lengkap; b. jabatan; c. alamat kantor/alamat rumah; dan d. nomor kontak atau telepon seluler. (4) Identitas teradu/terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: a. nama lengkap; b. jabatan; dan c. alamat kantor/alamat rumah. (5) Uraian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap masing-masing teradu/terlapor yang meliputi: a. waktu perbuatan yang dilakukan; b. tempat perbuatan dilakukan; c. perbuatan yang dilakukan; dan d. cara perbuatan yang dilakukan. (6) Laporan dan/atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. pemantau Pemilu; d. tim kampanye; dan/atau e. masyarakat dan/atau pemilih. (7) Dalam hal KPU dan/atau KPU Provinsi menerima laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS, KPU dan/atau KPU Provinsi meneruskan laporan dan/atau pengaduan dimaksud kepada KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja tempat dugaan pelanggaran dilakukan. 34. Di antara Pasal 102 dan Pasal 103 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 102A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda