Koreksi Pasal 102
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) KPU atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya menerima laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan
pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas yang dilakukan oleh anggota:
a. PPLN dan KPPSLN bagi KPU; dan
b. PPK, PPS, dan KPPS bagi KPU Kabupaten/Kota.
(2) Laporan dan/atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan:
a. identitas lengkap pengadu/pelapor;
b. identitas teradu/terlapor;
c. uraian dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh teradu/terlapor;
d. permintaan kepada KPU atau KPU Kabupaten/Kota untuk menangani dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh anggota PPLN, anggota KPPSLN, anggota PPK, anggota PPS, atau anggota KPPS; dan
e. alat bukti.
(3) Identitas pengadu/pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
a. nama lengkap;
b. jabatan;
c. alamat kantor/alamat rumah; dan
d. nomor kontak atau telepon seluler.
(4) Identitas teradu/terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
a. nama lengkap;
b. jabatan; dan
c. alamat kantor/alamat rumah.
(5) Uraian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap masing-masing teradu/terlapor yang meliputi:
a. waktu perbuatan yang dilakukan;
b. tempat perbuatan dilakukan;
c. perbuatan yang dilakukan; dan
d. cara perbuatan yang dilakukan.
(6) Laporan dan/atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. pemantau Pemilu;
d. tim kampanye; dan/atau
e. masyarakat dan/atau pemilih.
(7) Dalam hal KPU dan/atau KPU Provinsi menerima laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS, KPU dan/atau KPU Provinsi meneruskan laporan dan/atau pengaduan dimaksud kepada KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja tempat dugaan pelanggaran dilakukan.
34. Di antara Pasal 102 dan Pasal 103 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 102A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
