Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 127

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, dan/atau huruf g didahului dengan verifikasi oleh DKPP. (2) Dalam proses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota harus diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKPP. (3) Dalam hal Rapat Pleno DKPP MEMUTUSKAN pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian. 46. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 129 diubah, dan setelah ayat (2) Pasal 129 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 129 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda