Koreksi Pasal 132
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan anggota KPU, ketua dan anggota KPU Provinsi, atau ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya berhak mendapatkan cuti meliputi:
a. cuti tahunan;
b. cuti sakit;
c. cuti bersalin; dan
d. cuti alasan penting.
(2) Lama cuti tahunan sebagaimana pada ayat (1) huruf a yaitu 12 (dua belas) hari kerja.
(3) Anggota KPU, anggota KPU Provinsi, atau anggota KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya yang sakit lebih dari 1 (satu) Hari sampai dengan 14 (empat belas) Hari, berhak atas cuti sakit.
(4) Hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(5) Pengajuan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada ketua KPU, ketua KPU Provinsi, atau ketua KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya dengan melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.
(6) Anggota KPU, anggota KPU Provinsi, atau anggota KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya memperoleh cuti bersalin untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga.
(7) Lama cuti bersalin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu 3 (tiga) bulan.
(8) Lama cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu 1 (satu) bulan.
48. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 133 diubah, sehingga Pasal 133 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
