FASILITAS PENANAMAN MODAL
Fasilitas Penanaman Modal meliputi segala bentuk insentif fiskal maupun nonfiskal yang menjadi:
a. kewenangan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yang mengatur mengenai fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara; dan
b. kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara yang meliputi:
1. fasilitas pajak daerah khusus dan retribusi daerah khusus Ibu Kota Nusantara; dan
2. fasilitasi, penyediaan lahan, sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara.
Kepala Otorita MENETAPKAN daftar kompetensi tertentu kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran
Paraf Sekretaris OIKN Paraf Plt. Ka UKHK Paraf Deputi PI
untuk pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang diberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto.
Kepala Otorita MENETAPKAN daftar fokus dan tema kegiatan penelitian dan pengembangan yang diberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto setelah berkoordinasi dengan:
a. kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi; dan
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(1) Wajib pajak dalam negeri yang memberikan sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba diberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yang mengatur mengenai fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara.
(2) Wajib pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wajib pajak sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yang mengatur mengenai fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara.
(3) Perincian bentuk sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Otorita.
(4) Wajib pajak dalam negeri, orang perorangan maupun badan, yang memberikan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. wajib pajak dalam negeri yang melakukan kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara; dan
b. wajib pajak dalam negeri yang tidak melakukan kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara.
(1) Sumbangan dalam bentuk biaya dapat diberikan oleh wajib pajak dalam negeri secara mandiri dan/atau bersama-sama antara 2 (dua) atau lebih wajib pajak dalam negeri.
(2) Dalam hal pemberian sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba berbentuk biaya
Paraf Sekretaris OIKN Paraf Plt. Ka UKHK Paraf Deputi PI
diberikan oleh 2 (dua) atau lebih Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka para wajib pajak dalam negeri harus menandatangani kesepakatan kerja sama.
(3) Kesepakatan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yang mengatur mengenai fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara.
(4) Pemberian sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba berbentuk biaya yang diberikan oleh 2 (dua) atau lebih Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus direalisasikan menjadi fasilitas.
(1) Wajib pajak dalam negeri yang bermaksud memberikan sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba dapat berkonsultasi dengan Pimpinan Tinggi Madya sebelum mengajukan permohonan pemberian sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk menentukan bentuk sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba yang akan diberikan oleh wajib pajak dalam negeri.
(3) Dalam menentukan bentuk sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan Tinggi Madya dan wajib pajak dalam negeri memperhatikan:
a. syarat sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba yang dapat memperoleh pengurangan penghasilan bruto sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yang mengatur mengenai perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara; dan
b. perincian bentuk sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3).
(4) Pimpinan Tinggi Madya dalam memberikan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan pimpinan tinggi madya lain.
(1) Wajib pajak dalam negeri yang bermaksud memberikan sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang
Paraf Sekretaris OIKN Paraf Plt. Ka UKHK Paraf Deputi PI
bersifat nirlaba menyampaikan permohonan kepada Kepala Otorita melalui Sistem OSS.
(2) Dalam hal Sistem OSS belum tersedia, permohonan disampaikan secara luring sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara.
(3) Tata cara penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara.
(4) Dalam hal sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba berbentuk biaya diberikan oleh 2 (dua) atau lebih Pelaku Usaha, masing-masing Pelaku Usaha selaku wajib pajak harus mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(1) Pimpinan Tinggi Madya melakukan verifikasi permohonan wajib pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dengan memperhatikan:
a. bentuk sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba;
b. kriteria sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tentang perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara; dan
c. perincian bentuk sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.
(2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pimpinan Tinggi Madya dapat melibatkan pimpinan tinggi madya lain.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Tinggi Madya memberikan rekomendasi tindak lanjut permohonan kepada Kepala Otorita.
(4) Kepala Otorita memberikan persetujuan teknis dan spesifikasi terhadap sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba yang dianggap memenuhi ketentuan berdasarkan verifikasi Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Dalam hal permohonan wajib pajak dalam negeri dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Otorita menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak dalam negeri.
(6) Wajib pajak dalam negeri yang menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat melakukan
Paraf Sekretaris OIKN Paraf Plt. Ka UKHK Paraf Deputi PI
perbaikan dan mengajukan kembali permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
(7) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disampaikan Kepala Otorita melalui Sistem OSS atau secara luring sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yang mengatur mengenai fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara.
(1) Fasilitas pengurangan penghasilan bruto dapat dimanfaatkan wajib pajak dalam negeri dalam hal pemberian sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba sesuai persetujuan teknis dan spesifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(4) telah direalisasikan.
(2) Wajib pajak dalam negeri yang memberikan sumbangan berupa barang atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya menandatangani perjanjian penyerahan sumbangan dengan Kepala Otorita.
(3) Perjanjian penyerahan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
a. bentuk barang atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang akan diserahkan;
b. spesifikasi teknis yang telah disetujui Otorita Ibu Kota Nusantara dalam persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
c. rencana tanggal serah terima; dan
d. sanksi keterlambatan serah terima.
(4) Realisasi pemberian sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimulai paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal perjanjian penyerahan sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal wajib pajak dalam negeri tidak memulai realisasi pemberian sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pimpinan Tinggi Madya memberikan surat peringatan.
(6) Pimpinan Tinggi Madya dapat memberikan jangka waktu tambahan realisasi sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba dalam surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat peringatan.
(7) Kepala Otorita dapat mencabut persetujuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) jika wajib pajak dalam negeri tidak melakukan realisasi
Paraf Sekretaris OIKN Paraf Plt. Ka UKHK Paraf Deputi PI
sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan/atau ayat (6).
(1) Pimpinan Tinggi Madya melakukan verifikasi kesesuaian antara realisasi sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba dengan persetujuan teknis dan spesifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4).
(2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Tinggi Madya juga menilai kewajaran nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.
(3) Dalam hal sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba berupa uang, Pimpinan Tinggi Madya juga memperhatikan bukti transfer pembayaran yang disampaikan wajib pajak dalam negeri.
(4) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pimpinan Tinggi Madya dapat melibatkan pimpinan tinggi madya lain, tenaga ahli, dan/atau pihak lain.
(5) Pimpinan Tinggi Madya menyampaikan hasil verifikasi kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Otorita.
(1) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan kesesuaian realisasi sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba dengan persetujuan teknis, Kepala Otorita menerbitkan dokumen berupa:
a. bukti penerimaan barang;
b. bukti penerimaan uang;
c. berita acara serah terima penyelesaian proyek yang ditandatangani bersama wajib pajak dalam negeri;
atau
d. dokumen lain yang terkait dengan pemberian sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.
(2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyatakan ketidaksesuaian sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba dengan persetujuan teknis Pimpinan Tinggi Madya dapat memberikan rekomendasi penyesuaian kepada wajib pajak dalam negeri.
Paraf Sekretaris OIKN Paraf Plt. Ka UKHK Paraf Deputi PI
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada wajib pajak dalam negeri dalam hal penyesuaian sesuai rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilakukan.
(1) Pimpinan Tinggi Madya bertanggung jawab melakukan pencatatan sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba yang telah direalisasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).
(2) Pimpinan Tinggi Madya menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dan/atau biaya setiap tahun kepada Kepala Otorita.
(3) Kepala Otorita menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dan/atau biaya setiap tahunnya kepada direktur jenderal pajak dan kepala badan kebijakan fiskal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara melalui Sistem OSS.
(4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan Kepala Otorita paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah akhir tahun diterimanya sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara.
(1) Pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan bertanggung jawab melakukan pencatatan penerimaan sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba dan/atau pencatatan menjadi barang milik negara.
(2) Tata cara pencatatan penerimaan sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba dan/atau pencatatan barang milik negara hasil dari realisasi sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik negara.
Paraf Sekretaris OIKN Paraf Plt. Ka UKHK Paraf Deputi PI
Fasilitas pajak daerah khusus dan retribusi daerah khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b angka 1 terdiri atas:
a. insentif berbentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah khusus Ibu Kota Nusantara;
dan
b. insentif berbentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah khusus Ibu Kota Nusantara.
(1) Insentif berbentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a diberikan terhadap pemberian atau pengalihan HAT berupa HGU, HGB, atau Hak Pakai di atas ADP dan/atau bangunan dikenakan BPHTB dengan tarif 0% (nol persen) dari nilai perolehan untuk jangka waktu tertentu.
(2) Objek pajak BPHTB yang dikenakan BPHTB dengan tarif 0% (nol persen) dari nilai perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni perolehan HAT.
(3) Perolehan HAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemberian HAT; atau
b. pengalihan HAT, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan pertanahan di Ibu Kota Nusantara.
(4) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan tahun 2035.
Subjek pajak BPHTB yang dikenakan BPHTB dengan tarif 0% (nol persen) dari nilai perolehan yakni Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara yang memperoleh HAT.
(1) Insentif berbentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b diberikan terhadap pemberian persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya Rp0,00 (nol rupiah) untuk jangka waktu tertentu.
(2) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara yang telah mendapatkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan persetujuan
Paraf Sekretaris OIKN Paraf Plt. Ka UKHK Paraf Deputi PI
lingkungan diberikan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3) Perolehan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan perizinan di Ibu Kota Nusantara.
(4) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan tahun 2035.
(1) Kepala Otorita MENETAPKAN daftar prioritas fasilitasi, penyediaan lahan, dan sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan penanaman modal di Ibu Kota Nusantara.
(2) Fasilitasi, penyediaan lahan, dan sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dalam Pasal 24 huruf b angka 2 terdiri atas:
a. penyediaan lahan atau lokasi bagi Pelaku Usaha;
b. penyediaan sarana dan prasarana/infrastruktur;
c. pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi; dan/atau
d. kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil.
(3) Fasilitasi, penyediaan lahan, dan sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai kewenangannya.
(4) Pemberian fasilitasi, penyediaan lahan, dan sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan prioritas yang ditetapkan oleh Kepala Otorita.