Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal diperlukan informasi, arahan, atau petunjuk sehubungan dengan tindak lanjut penyampaian surat tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), dapat dilakukan rapat konsultasi antara Pimpinan Tinggi Madya dengan Pelaku Usaha.
Koreksi Anda