Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas Penanaman Modal meliputi segala bentuk insentif fiskal maupun nonfiskal yang menjadi: a. kewenangan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yang mengatur mengenai fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara; dan b. kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara yang meliputi: 1. fasilitas pajak daerah khusus dan retribusi daerah khusus Ibu Kota Nusantara; dan 2. fasilitasi, penyediaan lahan, sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda