Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Kepala Otorita ini mulai berlaku: a. Pelaku Usaha termasuk Pelaku Usaha pelopor yang akan mengajukan surat pernyataan maksud kepada Kepala Otorita dan/atau menteri/kepala lembaga lainnya, diproses berdasarkan Peraturan Kepala Otorita ini. b. Pelaku Usaha termasuk Pelaku Usaha pelopor yang telah mengajukan surat pernyataan maksud kepada Kepala Otorita dan/atau menteri/kepala lembaga lainnya dan sedang berproses, menyesuaikan dengan tata cara berdasarkan Peraturan Kepala Otorita ini. c. Tata cara pengalokasian lahan ADP bagi Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha dengan skema pendanaan kerja sama pemerintah dengan badan usaha, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendanaan dan pengelolaan anggaran dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Paraf Sekretaris OIKN Paraf Plt. Ka UKHK Paraf Deputi PI
Koreksi Anda