Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara diberikan:
a. kemudahan berusaha; dan
b. Fasilitas Penanaman Modal.
(2) Kemudahan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, terdiri atas:
a. pemberian HAT;
b. pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu; dan
c. percepatan pembangunan dan penyediaan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat di Ibu Kota Nusantara.
(3) Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Fasilitas Penanaman Modal yang menjadi kewenangan pemerintah pusat; dan
b. Fasilitas Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda
