Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara diberikan: a. kemudahan berusaha; dan b. Fasilitas Penanaman Modal. (2) Kemudahan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. pemberian HAT; b. pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu; dan c. percepatan pembangunan dan penyediaan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat di Ibu Kota Nusantara. (3) Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Fasilitas Penanaman Modal yang menjadi kewenangan pemerintah pusat; dan b. Fasilitas Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda