Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan proses penilaian kelayakan Pelaku Usaha, Pimpinan Tinggi Madya dapat mengusulkan pembentukan tim investasi kepada Kepala Otorita. (2) Usulan pembentukan tim investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap penentuan skema pendanaan swasta murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a. (3) Tim investasi melaksanakan tugas Pimpinan Tinggi Madya dalam melakukan penilaian kelayakan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 15. (4) Tim investasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan tenaga ahli. (5) Pembentukan tim investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Otorita.
Koreksi Anda