Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas pajak daerah khusus dan retribusi daerah khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b angka 1 terdiri atas: a. insentif berbentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah khusus Ibu Kota Nusantara; dan b. insentif berbentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah khusus Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda