Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan Tinggi Madya menyampaikan hasil penilaian rencana detail pengembangan bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) kepada Pelaku Usaha yang menyatakan: a. kelayakan Pelaku Usaha; atau b. pemberitahuan penghentian proses.
Koreksi Anda