Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha asing yang telah memperoleh hasil penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal penyampaian hasil penilaian kelayakan harus telah mendirikan badan hukum INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melanjutkan proses pengalokasian ADP. Paraf Sekretaris OIKN Paraf Plt. Ka UKHK Paraf Deputi PI
Koreksi Anda