Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Tinggi Madya dapat mengadakan pertemuan dua pihak dengan Pelaku Usaha pelopor yang menerima surat pemberitahuan hasil analisis untuk menindaklanjuti proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4). (2) Pertemuan dua pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain inisiatif Pimpinan Tinggi Madya dapat juga diusulkan dari Pelaku Usaha pelopor dalam rangka konfirmasi hasil analisis skema pendanaan. (3) Ketentuan pelaksanaan pertemuan dua pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pelaku Usaha pelopor. Paraf Sekretaris OIKN Paraf Plt. Ka UKHK Paraf Deputi PI
Koreksi Anda