Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Tinggi Madya melakukan verifikasi permohonan wajib pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dengan memperhatikan: a. bentuk sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba; b. kriteria sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tentang perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara; dan c. perincian bentuk sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba. (2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pimpinan Tinggi Madya dapat melibatkan pimpinan tinggi madya lain. (3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Tinggi Madya memberikan rekomendasi tindak lanjut permohonan kepada Kepala Otorita. (4) Kepala Otorita memberikan persetujuan teknis dan spesifikasi terhadap sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba yang dianggap memenuhi ketentuan berdasarkan verifikasi Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Dalam hal permohonan wajib pajak dalam negeri dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Otorita menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak dalam negeri. (6) Wajib pajak dalam negeri yang menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat melakukan Paraf Sekretaris OIKN Paraf Plt. Ka UKHK Paraf Deputi PI perbaikan dan mengajukan kembali permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. (7) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disampaikan Kepala Otorita melalui Sistem OSS atau secara luring sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yang mengatur mengenai fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda