Koreksi Pasal 50
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemilihan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), menjadi dasar proses pengalokasian ADP yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penyelenggaraan pertanahan di Ibu Kota Nusantara.
(2) Pelaku Usaha pelopor yang sudah mendapat keputusan pengalokasian ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menandatangani perjanjian pengalokasian ADP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
