Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Otorita MENETAPKAN daftar kompetensi tertentu kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran Paraf Sekretaris OIKN Paraf Plt. Ka UKHK Paraf Deputi PI untuk pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang diberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto.
Koreksi Anda