Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha diberikan kemudahan berusaha dalam bentuk pemberian HAT di atas HPL tanah yang ditetapkan sebagai ADP. Paraf Sekretaris OIKN Paraf Plt. Ka UKHK Paraf Deputi PI (2) Pemberian HAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pengalokasian ADP yang ditetapkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. (3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk badan usaha otorita sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda