Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) diketuai oleh personel yang berasal dari Pimpinan Tinggi Madya. (2) Tim investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), beranggotakan personel Otorita Ibu Kota Nusantara yang berasal dari: a. Pimpinan Tinggi Madya; b. pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan; c. pimpinan tinggi madya yang membidangi perencanaan dan pertanahan; dan d. pimpinan tinggi madya yang membidangi hukum dan kepatuhan. (3) Selain personel yang berasal dari pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim investasi dapat juga berasal dari pimpinan tinggi madya lain.
Koreksi Anda