Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Wajib pajak dalam negeri yang memberikan sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba diberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yang mengatur mengenai fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara.
(2) Wajib pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wajib pajak sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yang mengatur mengenai fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara.
(3) Perincian bentuk sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Otorita.
(4) Wajib pajak dalam negeri, orang perorangan maupun badan, yang memberikan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. wajib pajak dalam negeri yang melakukan kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara; dan
b. wajib pajak dalam negeri yang tidak melakukan kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda
