Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pegawai negeri di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
2. Rumah Negara Golongan I adalah Rumah Negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut, serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut.
3. Rumah Negara Golongan II adalah Rumah Negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari
suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada negara.
4. Penghunian adalah kegiatan untuk menghuni Rumah Negara sesuai dengan fungsi dan statusnya.
5. Penghuni Rumah Negara adalah pejabat dan/atau pegawai yang menghuni Rumah Negara.
6. Izin Penghunian Rumah Negara adalah izin yang diberikan oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional atau pejabat yang ditunjuk kepada Penghuni Rumah Negara yang telah memenuhi persyaratan dan dipertimbangkan untuk menghuni Rumah Negara.
7. Badan Riset dan Inovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
8. Unit Kerja adalah satuan organisasi yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi, atau yang setara di lingkungan BRIN.