Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 38 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2022 tentang PENGHUNIAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pejabat atau pegawai negeri yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat mengusulkan permohonan Penghunian Rumah Negara kepada Sekretaris Utama.
(2) Permohonan Penghunian Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah ditandatangani pemohon dan diketahui oleh pimpinan Unit Kerja.
(3) Surat permohonan Penghunian Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
