Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 38 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2022 tentang PENGHUNIAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Utama sebagai pengelola Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 bertugas: a. menginventarisasi Rumah Negara beserta kelengkapannya; b. melakukan pemrosesan usulan penerbitan Izin Penghunian Rumah Negara; c. melakukan pemrosesan usulan pencabutan Izin Penghunian Rumah Negara; d. melakukan penertiban Penghunian Rumah Negara; e. melakukan pemeliharaan, perawatan, dan pengamanan Rumah Negara beserta utilitas; dan f. memastikan Rumah Negara untuk dihuni dalam kondisi baik dan layak huni.
Koreksi Anda