Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 38 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2022 tentang PENGHUNIAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Sekretaris Utama sebagai pengelola Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 bertugas:
a. menginventarisasi Rumah Negara beserta kelengkapannya;
b. melakukan pemrosesan usulan penerbitan Izin Penghunian Rumah Negara;
c. melakukan pemrosesan usulan pencabutan Izin Penghunian Rumah Negara;
d. melakukan penertiban Penghunian Rumah Negara;
e. melakukan pemeliharaan, perawatan, dan pengamanan Rumah Negara beserta utilitas; dan
f. memastikan Rumah Negara untuk dihuni dalam kondisi baik dan layak huni.
Koreksi Anda
