Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 38 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2022 tentang PENGHUNIAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Izin Penghunian Rumah Negara Golongan II berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali melalui proses evaluasi.
(2) Perpanjangan Izin Penghunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
