Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 38 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2022 tentang PENGHUNIAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Utama melakukan penilaian permohonan penghunian sesuai dengan kriteria penilaian. (2) Kriteria penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Penghunian Rumah Negara.
Koreksi Anda