Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 38 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2022 tentang PENGHUNIAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghuni Rumah Negara berhak menghuni Rumah Negara dalam kondisi baik dan laik huni yang telah ditetapkan sebagai tempat tinggal sesuai dengan fungsi dan statusnya.
Koreksi Anda