Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 38 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2022 tentang PENGHUNIAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Penghuni Rumah Negara berhak menghuni Rumah Negara dalam kondisi baik dan laik huni yang telah ditetapkan sebagai tempat tinggal sesuai dengan fungsi dan statusnya.
Koreksi Anda
