Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 38 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2022 tentang PENGHUNIAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Penghuni Rumah Negara dilarang:
a. mengubah sebagian atau seluruh bentuk serta fungsi Rumah Negara;
b. menambah dan/atau mengurangi bangunan di atas lahan Rumah Negara;
c. menuntut ganti rugi atau pengembalian biaya pemeliharaan yang telah dikeluarkan selama menempati Rumah Negara;
d. menyewakan dan/atau meminjamkan sebagian atau seluruh bagian Rumah Negara;
e. menyerahkan sebagian atau seluruh hak Penghunian Rumah Negara kepada pihak lain; dan/atau
f. menggunakan Rumah Negara untuk kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.
Koreksi Anda
