Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 38 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2022 tentang PENGHUNIAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghuni Rumah Negara dilarang: a. mengubah sebagian atau seluruh bentuk serta fungsi Rumah Negara; b. menambah dan/atau mengurangi bangunan di atas lahan Rumah Negara; c. menuntut ganti rugi atau pengembalian biaya pemeliharaan yang telah dikeluarkan selama menempati Rumah Negara; d. menyewakan dan/atau meminjamkan sebagian atau seluruh bagian Rumah Negara; e. menyerahkan sebagian atau seluruh hak Penghunian Rumah Negara kepada pihak lain; dan/atau f. menggunakan Rumah Negara untuk kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.
Koreksi Anda